Rabu, 31 Juli 2024

SMA Negeri 6 Denpasar dikunjungi oleh salah satu anggota DPD RI Bapak Gede Ngurah Ambara Putra untuk Sosialisasi dan Diskusi terkait UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Pada kesempatan ini beliau mengajak seluruh warga sekolah baik itu siswa maupun guru agar menjauhi narkoba dan judi online karena memiliki dampak yang sangat buruk. Banyak siswa yang bertanya dan menyampaikan aspirasi pada acara ini. Dan di sesi terakhir diadakan foto bersama.

Sosialisasi tentang Narkoba dan Judi Online oleh Anggota DPD RI Bapak Gede Ngurah Ambara Putra